Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali

  • Prathama A
  • Onassis K
  • Komara I
N/ACitations
Citations of this article
64Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Beberapa kekayaan intelektual milik Negara Indonesia sering diakui oleh negara lain, terutama yang menyangkut warisan budaya seperti tari-tarian tradisional. Salah satu kekayaan intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia. Maka dari itu untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual komunal milik Indonesia dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kembali klaim atas kekayaan intelektual kominal milik Negara Indonsesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prathama, A. A. G. A. I., Onassis, K. R. M., & Komara, I. G. A. M. D. (2023). Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 6(1), 21–33. https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.823

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free