Dengan disahkannya UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, telah menggairahkan penerapan Wakaf di tanah air terutama Wakaf yang sifatnya produktif. Karena dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan pelaksanaan Wakaf akan lebih terorganisir dan mempunyai visi yang jelas tentang pemanfaatannya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui aspek hukum terhadap tanah-tanah dan wakaf dan penerapan wakaf produktif di Kota Manado.
CITATION STYLE
Lahilote, H. S. (2016). STATUS HUKUM DAN PRODUKTIFITAS TANAH-TANAH WAKAF DI KOTA MANADO. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 6(1). https://doi.org/10.30984/as.v6i1.243
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.