Pembangunan kawasan metropolitan di Indonesia bagian timur ditetapkan pada tahun 2003 yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2003, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Metropolitan Mamminasata. Dua tahun kemudian, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah kawasan tersebut. Pada tahun 2011, pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan kawasan metropolitan mamminasata yang dimuat dalam Peraturan Presiden No. 55 tahun 2011. Pada peraturan tersebut kawasan metropolitan Mamminasata ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis nasional. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kebijakan pembangunan di kawasan metropolitan Di Indonesia timur dan dampaknya terhadap tata kelola perkotaan. Data yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi, dan diperkuat dengan kajian data sekunder diolah melalui metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kawasan metropolitan yang dilihat dari pendekatan kelompok, pendekatan kelembagaan, dan pendekatan peran serta warga Negara, belum mampu diimplementasikan dengan baik. Terdapat tumpang tindih kewenangan antara organisasi yang berperan dalam pengelolaan pembangunan kawasan metropolitan menyebabkan terkendalanya beberapa pembangunan. Kurangnya peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan menimbulkan reaksi penolakan dari beberapa kalangan terhadap pelaksanaan pembangunan kawasan metropolitan di Indonesia Timur.
CITATION STYLE
Sulmiah, S., Sakawati, H., Widyawati, W., & Rukmana, N. S. (2019). Analisis Kebijakan Pembangunan Kawasan Metropolitan Di Indonesia Timur: Dampak terhadap Tata Kelola Perkotaan. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 16(2), 258–272. https://doi.org/10.31113/jia.v16i2.519
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.