Perkawinan merupakan sebuah proses perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan. Dalam perjanjian tersebut berisikan mengenai perjanjian untuk menjalani kehidupan bersama berlandaskan tuntunan agama. Sehingga perkawinan tidak dapat dianggap sebuah kegiatan yang biasa. Bahkan agama Islam sangat memperhatikan perkawinan, ditandai dari berbagai ayat-ayat dan Hadist tentang munakahat (pernikahan). Perhatian khusus terhadap perkawinan juga dilakukan oleh negara, dengan melahirkan undang-undang sebagai pengatur dan ketetapan. Sama halnya dengan Kabupaten Kerinci Jambi. Tidak sekedar hukum konvensional dan hukum syara’, di tengah masyarakat telah ada hukum adat yang mengatur mengenai perkawinan. Penetapan hukum adat tersebut di adopsi dari hukum syara’ dan hukum konvensional perkawinan. Kemudian sistem perkawinan adat di Kabupaten Kerinci dilakukan dengan proses yang memiliki nilai sakral melibatkan ninik mamak (pemangku adat). Dalam pelaksanaan perkawinan adat, al-Qur’an dan Hadist menjadi landasan utama. Perkawinan adat Kerinci dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terhadap bentuk hukum dan sistem perkawinan adat di Kabupaten Kerinci. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan dan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data kemudian di analisis dengan tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa hukum perkawinan adat di Kabupaten Kerinci ditetapkan berdasarkan hukum konvensional dan hukum syara’. Serta sistem perkawinan berlandaskan pada tiga unsur, yakni hukum Islam, hukum konvensional, dan hukum adat.
CITATION STYLE
Khusairi, H., & Mandala, I. (2023). PERKAWINAN ADAT: ANALISIS HUKUM DAN SISTEM PERKAWINAN DI KERINCI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Istinbath, 21(2), 227–242. https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.565
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.