Pemekaran daerah merupakan proses pembentukan daerah otonom baru di mana komunitas masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu memisahkan diri dari daerah induk untuk membentuk pemerintahan sendiri (self local government). Melalui kebijakan pemekaran, memberikan kemudahan dan peluang yang lebih besar bagi masyarakat di suatu daerah untuk membentuk pemerintahan daerah dengan karakteristik dan identitas lokal tertentu. Dengan demikian adanya pemekaran daerah, sebagai konsekuensi logisnya, akan memunculkan daerah otonom hasil pemekaran atau daerah otonom baru.
CITATION STYLE
Suryanto, S. (2013). Pemekaran Daerah di Indonesia. Jurnal Desentralisasi, 11(1), 359–370. https://doi.org/10.37378/jd.2013.1.359-370
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.