Tinjauan Yuridis Hubungan Seksual Sesama Jenis

  • Al Nohandi Q
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam penulisan artikel ini penulis membahas masalah pencabulan sesama jenis kelamin terhadap orang yang telah dewasa. Dalam hal ini terkait tindak pidana pencabulan masuk kedalam kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Buku II Bab XIV. Kejahatan kesusilaan ini merupakan kejahatan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan yang berarti masalah adab atau perilaku. Ruang lingkup dari delik kesusilaan sangat luas, salah satunya yaitu terkait perbuatan pencabulan tersebut. Penulisan ini di latarbelakangi karena begitu banyaknya penyimpangan seksual yang terjadi dalam masyarakat yang menafsirkan kebebasan seksual sampai dengan menentukan orientasi seksual setiap masing-masing individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terkait pelaku pencabulan sesama jenis terhadap orang telah dewasa. Karena dalam hal ini tidak ada aturan yang secara implisit mengatur terkait perbuatan ini. Pada dasarnya delik pencabulan sesama jenis ini sama seperti pencabulan yang ada di KUHP, karena bentuk dari perbuatannya sama yang membedakan bahwa dalam pencabulan sesama jenis ini baik pelaku maupun korban memiliki jenis kelamin yang sama. Misalnya homoseksual ataupun lesbian. Oleh karena itu perbuatan pencabulan sesama jenis terhadap orang dewasa ini dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 289 KUHP dan 290 angka 1 KUHP.

Cite

CITATION STYLE

APA

Al Nohandi, Q. (2020). Tinjauan Yuridis Hubungan Seksual Sesama Jenis. Jurist-Diction, 3(5), 1829. https://doi.org/10.20473/jd.v3i5.21981

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free