Tanpa mengurangi pengertian yang akan dibahas dalam Topik I Sub.a: Proses modernisasi nasional, kami ingin menyampaikan sekedar pengertian yang dikutip dari perkamusan bahasa Belanda Koenen Ehdepals Bezoen, modern diartikan : “tot de nieuwere tijd behorend, heden-daags niuwer-wets, nieuwmodisch”. Patutlah difahami karenanya modernisasi dalam pembicaraan ini tidak lain ialah perobahan dari hari kemarin atau waktu yang lewat kepada keadaan sekarang atau mendatang, dalam rangka mewujudkan apa yang disebut “Baldatun tajjibatun wa rabbun ghafur”
CITATION STYLE
Siregar, B. (1977). MODERNISASI DAN PERKEMBANGAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 445. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.734
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.