Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap peran dari Institusi Negara khususnya penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tulisan ini berfokus pada lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara dimana tugas dan wewenangnya penuh dalam menyelidiki, mengkaji, memantau dan memberikan penyuluhan terkait isu HAM di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui proses pengumpulan data secara kepustakaan (library research). Tulisan ini berargumentasi bahwa akibat adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia di masa lampau dan dengan tanpa adanya penyelesaian yang pasti menyebabkan tuntutan terhadap pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Meskipun, sejalan dengan kewenangan dan tugas dari Komnas HAM dalam menyelidiki dan mengkaji berbagai macam kasus pelanggaran HAM berat yang pada faktanya komnas HAM telah melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik dan prosedural melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. Akan tetapi, hingga kini permasalahan pelanggaran HAM berat tersebut masih belum terselesaikan hal tersebut juga dipengaruhi oleh sulitnya mendapatkan barang bukti yang kuat oleh penyidik di institusi Kejaksaan Agung serta besarnya pengaruh politk pemerintah. Hal tersebut juga telah mendapat perhatian dari berbagai pihak dan banyak penulis yang beranggapan karena kurangnya wewenang yang diberikan kepada Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut maka kasus pelanggaran HAM berat hanya sampai pada Kejaksaan Agung tanpa sampai pada tahap pelimpahan ke Peradilan HAM. Oleh karena itu penulis beranggapan bahwasannya perlu adanya sebuah regulasi setara dengan undang-undang yang memberikan amanat berupa kewenangan penuh dan independen dari negara kepada Komnas HAM dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam menyelidiki, mengkaji dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sebagai cerminan dari negara yang berdaulat, berprikemanusiaan dan berkeadilan.
CITATION STYLE
Nurani, R. S. (2022). Aktualisasi Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(3), 467–474. https://doi.org/10.15575/jis.v2i3.19654
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.