Analisis Hukum Hak-Hak Nasab Anak Luar Nikah Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu/Viii/2010

  • Lukman Daris Salam A
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Nasab Anak di Luar Nikah banyak menimbulkan berbagai pandangan yang berbeda-beda tak terkecuali tokoh agama yang ada di Kota Sukabumi. Adapun yang menjadi permasalahan pada peneliitan ini adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum nasab  anak di luar nikah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana respon tokoh agama Kota Sukabumi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Data didapat melalui pengumpulan data primer yang dihasilkan dari wawancara kepada tokoh agama Kota Sukabumi dan data sekunder dengan cara membaca, mempelajari, mencatat dan mengutif buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Setelah data terkumpul dilakukan pengolahan data dengan cara editing, coding, dan rekontruksi bahan, kemudian melakukan sistematis bahan hukum. Selanjutnya dianalisis secara yuridis empiris dengan metode induktif, sehingga dapat diambil sebuah kesimpulan guna menjawab  setiap permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan anak di luar nikah menurut peraturan perundangundangan di Indonesia adalah sah dalam pandangan agama, yaitu sah secara materil, namun karena tidak tercatat baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil, maka tidak sah secara formil. Namun sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-IIIV/2010 tentang Nasab Anak di luar nikah yang menyatakan bahwa anak di luar nikah perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain, maka anak yang dihasilkan di luar nikah mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya disamping itu dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi tentang nasab anak di luar nikah, tokoh agama Kota Sukabumi terbagi menjadi 2 pendapat ada yang sepakat dan tidak sepakat. Pendapat yang sepakat mengatakan bahwa putusan MK merupakan merupakan suatu terobosan hukum progresif yang memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada isteri dan anak dari suatu pernikahan sirri, selama ini anak yang dihasilkan dari perkawinan sirri sering terabaikan sehingga hak-hak anak tidak dapat terpenuhi. Sedangkan pendapat yang tidak sepakat dengan adannya putusan MK tersebut bahwa akan mengancam kesucian lembaga perkawinan seolah-olah melegalisasi perkawinan sirri, kumpul kebo (samen laven), dan perzinahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lukman Daris Salam, A. (2023). Analisis Hukum Hak-Hak Nasab Anak Luar Nikah Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu/Viii/2010. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 35–60. https://doi.org/10.51729/sakinah11132

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free