Problematika Hukum Nikah Mut’ah Dalam Perspektif Hadis Mansukh

  • Siti Desi Hidayati
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perbedaan pendapat antara Syiah dan Sunni dalam perpektif hadis mansukh sangat  berpengaruh  pada  hukum  nikah  mut’ah,  perbedaan  bertolak  belakang mengenai hadis mansukh dan alasan-alasan yang telah disebutkan menjadi dalil untuk masing-masing dalam menetapkan hukum terkait Nikah Mut’ah.  Alasan  Sunni  berpendapat  bahwa  nikah  mut’ah  hukumnya  haram adalah telah mansukhnya hadis yang dijadikan dalil oleh hadis nasikh yang telah disebutkan. Dan juga menjawab terkait kontroversi hukum nikah di kalangan sahabat, bahwasanya adapun sebagian mereka yang membolehkan  karena  belum  sampai  kepada  mereka   dalil  yang mengharamkan. Praktik nikah mutah atau kawin kontrak dinilai tidak sah oleh hukum karena bertentangan dengan tujuan pernikahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siti Desi Hidayati. (2023). Problematika Hukum Nikah Mut’ah Dalam Perspektif Hadis Mansukh. Al-Mahkamah: Islamic Law Journal, 1(1), 21–28. https://doi.org/10.61166/mahkamah.v1i1.6

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free