Perbedaan pendapat antara Syiah dan Sunni dalam perpektif hadis mansukh sangat berpengaruh pada hukum nikah mut’ah, perbedaan bertolak belakang mengenai hadis mansukh dan alasan-alasan yang telah disebutkan menjadi dalil untuk masing-masing dalam menetapkan hukum terkait Nikah Mut’ah. Alasan Sunni berpendapat bahwa nikah mut’ah hukumnya haram adalah telah mansukhnya hadis yang dijadikan dalil oleh hadis nasikh yang telah disebutkan. Dan juga menjawab terkait kontroversi hukum nikah di kalangan sahabat, bahwasanya adapun sebagian mereka yang membolehkan karena belum sampai kepada mereka dalil yang mengharamkan. Praktik nikah mutah atau kawin kontrak dinilai tidak sah oleh hukum karena bertentangan dengan tujuan pernikahan.
CITATION STYLE
Siti Desi Hidayati. (2023). Problematika Hukum Nikah Mut’ah Dalam Perspektif Hadis Mansukh. Al-Mahkamah: Islamic Law Journal, 1(1), 21–28. https://doi.org/10.61166/mahkamah.v1i1.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.