Salah satu pengembangan dari lubuk larangan yaitu dengan menerapkan teknologi rumah ikan (rumpon). Rumpon di lubuk larangan ini diharapkan menjadi solusi dari keberadaan lubuk larangan sebagai habitat ikan agar tetap eksis. Tujuan pengabdian masyarakat yaitu memperkenalkan dan membuat rumpon di desa tebat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Hasil pengabdian masyarakat ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih belum banyak mengenal rumpon, pembuatan rumpon dilakukan bersama masyarakat dan dioperasikan di lubuk larangan tebat. Konstruksi rumpon yang dibuat memliki pelampung berdiameter 80 cm dan tinggi 30 cm, tali berbahan PE dengan panjang 1.5 m berdiameter 1 cm, badan rumpon terbuat dari rangka bambu dan kayu berukuran panjang 80 cm, lebar 50 cm dan tinggi 1.54 m. Atraktor rumpon yaitu daun sawit panjang 1.9 m berjumlah 5 helai serta pemberat berbahan semen.
CITATION STYLE
Kholis, M. N., Hertati, R., & Amrullah, Mohd. Y. (2022). Pembuatan Rumah Ikan (Rumpon) Lubuk Larangan Di Dusun Tebat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana, 4(2), 253. https://doi.org/10.32493/j.pdl.v4i2.18241
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.