OTONOMI, PERDA SYARIAH, DAN LIVING LAW DI NEGARA HUKUM PANCASILA

  • Wijayanto E
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Eksistensi Perda Syariah di Indonesia masih menjadi kajian strategis yang terus bergulir hingga saat ini. Adanya Otonomi menjadi jalan baru untuk mengembangkan berbagai potensi sesuai kearifan di masing-masing daerah. Namun praktiknya menunjukan aspek dilematis. Kewenangan membentuk peraturan daerah sering kali memunculkan polemik diantaranya peraturan daerah berbasis syariah yang dianggap berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.  Tulisan ini berusaha menganalisis bagaimana pengaruh otonomi daerah dan living law terhadap pembentukan peraturan daerah syariah di negara hukum berlandaskan Pancasila. Menggunakan pendekatan kualitatif, tulisan ini memaparkan argumentasi berdasarkan data-data kepustakaan untuk menjadi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya perda syariah di masyarakat tidak terlepas dari pengaruh living law atau hukum yang hidup di masyarakat yang selanjutnya di positivisasi melalui pintu legislasi. Selain itu, faktor politik kepentingan menjadi aspek lain yang berpengaruh terhadap kelahiran perda syariah tersebut. Perlunya memperhatikan kebutuhan hukum di masyarakat menjadi hal utama agar suatu kebijakan membawa kemaslahatan atau kebaikan secara umum, serta tidak hanya berlandaskan motif politik kepentingan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wijayanto, E. (2022). OTONOMI, PERDA SYARIAH, DAN LIVING LAW DI NEGARA HUKUM PANCASILA. WICARANA, 1(2), 150–160. https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i2.24

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free