Penelitian ini bertujuan meninjau ulang pemaknaan ‘pencegahan’ dan kontestasi penerapannya di dalam skema Pertahanan Aktif (Active Defense) yang tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Modul pencegahan berbasiskan Pertahanan Aktif mensyaratkan sinergisme masif antara Organisasi Pemerintah dengan Organisasi Masyarakat Sipil yang mampu mewujudkan bentuk kolaborasi partisipatoris, yakni kolaborasi interaktif dengan pelibatan masyarakat sebagai konsentris. Namun demikian, ‘ketimpangan’ acapkali timbul-tenggelam pada level perumusan kebijakan yang seharusnya berimbang antara stakeholder pusat dan daerah. Kolotnya proses identifikasi data dan informasi, ditambah minimnya rujukan kajian-kajian akademik terhadap kebijakan berbasiskan pembuktian (evidence based policy) tentang masalah peredaran narkotika dan penyalahgunaannya, justru kian melebarkan bias dalam rekomendasi yang terkesan serabutan. Tulisan ini muncul sebagai respons untuk mengkaji dan menguji kembali kontestasi makna Pencegahan yang problematik di dalam desain P4GN melalui kacamata teori perubahan (theory of change).
CITATION STYLE
Arifianto, M. L. (2022). Problematika Relasi Pusat-Daerah dalam Implementasi Paradigma Pencegahan yang Berbasiskan Pertahanan Aktif. Jurnal Keamanan Nasional, 8(1), 50–73. https://doi.org/10.31599/jkn.v8i1.564
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.