Sebagai salah satu instrumen baru yang telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan modern baik individu dan bisnis, Hedging merupakan sebuah pendekatan untuk manajemen resiko dengan penggunaan instrumen keuangan yang bertujuan untuk menetralisir resiko sistematis terhadap perubahan harga atau arus kas. Fatwa hedging dipandang akan menjadi panduan bagi masyarakat, pelaku usaha serta lembaga keuangan dalam melakukan lindung nilai yang sesuai syariah. Fatwa tersebut menjelaskan detail forward agreement yang terdapat dalam fatwa yang telah ada yakni Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah. Islamic Foreign Exchange Forward, Profit Rate Swap- Murabaha Based, Profit Rate Swap- Wa’ad Based, Currency Rate Swap- Murabaha or Qard Based and Insurance in Islamic Finance (Takaful) merupakan beberapa instrumen derivatif yang dapat diperdagangkan. Lindung nilai secara umum diperbolehkan oleh Syariah karena memenuhi Maqashid Syariah yaitu perlindungan terhadap kekayaan.Oleh karena itu, Islam mengizinkan hedging karena akan membawa maslahah dan memenuhi prinsip maqasid al-syariah.
CITATION STYLE
Mauizotun Hasanah, S. (2022). Hedging Sebagai Upaya Memitigasi Resiko Dalam Industri Keuangan Islam. Fikroh, 6(1), 15–39. https://doi.org/10.37216/fikroh.v6i1.703
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.