Kepemilikan rumah secara syariah menjadi salah satu lembaga keuangan yang membiayai kepemilikan rumah secara syariah, baik yang baru ataupun yang sudah dipakai. Nasabah dapat melakukan angsuran atau cicilan pembayarannya dengan hasil angsuran atau cicilan yang tidak akan berubah selama masa perjanjian. Dengan konsep yang dibawa yaitu properti syariah yang diterapkan adalah jual beli yang terjadi langsung kepada developer atau pengembang yang tidak ada melibatkan perbankan. Meski demikian ada saja developer yang melibatkan bank dengan cara pembayarannya ditujukan langsung ke rekening atas nama developer, terkhusus untuk diberlakukan angsuran yang dilakukan oleh konsumen. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah Bagaimana konstruksi hukum akad pembiayaan kepemilikan rumah berdasarkan prinsip syariah tanpa bank dan dengan bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian, Kontruksi hukum hukum akad pembiayaan KPR syariah oleh developer tanpa bank dan dengan bank meliputi antara lain sumber perikatan akad, jenis akad, karakteristik akad, para pihak dalam akad serta hak dan kewajiban para pihak dalam akad.
CITATION STYLE
Sholihun, A. (2023). PERBANDINGAN HUKUM AKAD PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH TANPA BANK DAN DENGAN BANK. Lex LATA, 5(2). https://doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2375
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.