Batasan Hak Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum Dalam Sistem Demokrasi Dan Ketatanegaraan Indonesia

  • Effendi O
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Expressing opinions is a human right that every citizen has. The freedom to express opinions through thoughts orally, in writing, and so on, has been mentioned in the 1945 Constitution and the Universal Declaration of Human Rights. From historical perspective, the birth of freedom of opinion has at least played a very large role in initiating the idea of a democratic system that is currently being implemented by the Indonesia people. However, the existence of the right to freedom of opinion with the aim of being checks and balances in the system of government in Indonesia today often creates tension when its delivery in public, often leads to chaos and the like, which of course is out of the concept of procedures for expressing opinions as mandated by law. Keywords: Human Rights; Freedom; Opinion; UUD 1945. Mengemukakan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dimiliki setiap warga negara. Kebebasan meyampaikan pendapat melalui pikiran dengan lisan, tulisan, dan lain sebagainya, telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Dalam pengamatan kacamata sejarah, lahirnya kebebasan berpendapat itu setidaknya telah berperan sangat besar mengawali gagasan sistem demokrasi yang kini diterapkan bangsa Indonesia. Namun keberadaan hak kebebasan berpendapat dengan tujuan sebagai checks and balances sistem pemerintahan di Indonesia dewasa ini seringkali menimbulkan ketegangan ketika penyampaiannya dimuka umum, tidak jarang berujung kericuhan dan sejenisnya, yang tentu saja hal tersebut sudah keluar dari konsep tata cara penyampaian pendapat sebagaimana amanat undang-undang.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Kebebasan; Pendapat; UUD 1945.

Cite

CITATION STYLE

APA

Effendi, O. (2021). Batasan Hak Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum Dalam Sistem Demokrasi Dan Ketatanegaraan Indonesia. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(2), 180–193. https://doi.org/10.33369/jsh.30.2.180-193

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free