Abstrak Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisi hak asasi manusia terutama bagi lapisan termiskin masyarakat. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Orang kaya dan mempunyai kekuasaan, dengan mudah mengakses dan mendapatkan “keadilan”, melalui tangan-tangan advokat yang disewanya. Tidak demikian halnya kelompok masyarakat miskin, mereka tidak mempunyai kemampuan untuk memahami hukum dan tidak mampu untuk membayar advokat, hal demikian menyebabkan tidak ada perlakuan yang sama di muka hukum untuk mengakses keadilan. Abstract Legal aid is an effort to fulfill the human rights, especially of the poorest groups of the society. The Constitution guarantees the right of every citizen to equal treatment before the law, including the right to access justice through legal aid. The haves and those having power would easily access and obtain justice, through the hands of advocates employed. That is not the case with the poor who do not have sufficient knowledge of the law and can not afford to pay for lawyers. This situation creates an unequal treatment before the law to access justice.
CITATION STYLE
Handayani, T. A. (2016). BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 15. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p15-24
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.