Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum Sistem Noken dalam prespektif Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan untuk mengetahui eksistensi sistem noken pada masyarakat adat Papua. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin- doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang di hadapi. Kesimpulan dari penelitian adalah Kearifan Lokal di akui keberadannya dalam pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, dan Noken merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang terkait dengan sistem pemilihan umum dan secara otomatis di akui keberadannya dalam UUD NRI Tahun 1945. Penggunaan sistem noken bagi daerah Komunitas Noken itu sendiri sudah berlangsung sejak pemilu pertama di Papua yaitu pada tahun 1971, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya dinamakan sebagai Komunitas Noken.
CITATION STYLE
Wijaya, N. (2017). EKSISTENSI NOKEN SEBAGAI SISTEM PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PADA MASYARAKAT ADAT PAPUA. Jurnal Restorative Justice, 1(1), 62–72. https://doi.org/10.35724/jrj.v1i1.1909
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.