Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemberdayaan ekonomi dalam konteks ajaran Islam, menitikberatkan pada prinsip maslahah sebagai fondasi utama. Melalui analisis deskriptif dan riset perpustakaan, penelitian menyoroti peran sentral prinsip maslahah dalam mengatur regulasi ekonomi Islam, menjaga kesejahteraan bersama, keadilan, dan keseimbangan dalam dinamika ekonomi. Hasil temuan mengungkap bahwa prinsip ini membentuk dasar hukum ekonomi Islam, meliputi regulasi transaksi keuangan, distribusi sumber daya, peran sosial perusahaan, dan struktur lembaga keuangan, dengan fokus pada nilai-nilai etis dan tanggung jawab sosial. Pemberdayaan ekonomi berbasis maslahah tidak hanya mengejar pertumbuhan materiil, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan, mempertegas pentingnya implementasi nilai-nilai tersebut dalam praktik ekonomi Islam.
CITATION STYLE
Muhibban, & Munir, M. M. (2023). PEMBERDAYAAN EKONOMI BERLANDASKAN MASLAHAH DALAM HUKUM ISLAM. JURNAL KAJIAN ISLAM MODERN, 10(01), 34–45. https://doi.org/10.56406/jkim.v10i01.311
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.