Saat ini banyak kritikan yang diajukan kepada lembaga peradilan. Peradilan dianggap sebagai lembaga yang sangat formal dan terkesan jauh dari masyarakat. Selain itu, penyelesaiannya dianggap tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi, bahkan justru menimbulkan permasalahan yang baru, seperti adanya permusuhan antara suami istri beserta masing-masing keluarganya sebagai akibat putusan perceraian. Untuk menghindari hal tersebut, maka sebelum berperkara hakim diwajibkan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Salah satu gugatan yang sering terjadi adalah karena alasan syiqaq, yaitu perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri. Apabila terjadi hal yang demikian maka suami isteri harus segera diberi nasehat dengan cara mengutus Hakam sebagai juru damainya. Hal ini dilakukan agar upaya perdamaian bisa dilakukan secara optimal, tidak sekedar formalitas dan diharapkan dapat mengurangi angka perceraian. Penerapan Hakam sebagai upaya penyelesaian perselisihan karena alasan syiqaq di berbagai pengadilan tingkat pertama menghadapi banyak kendala, baik teknis maupun non-teknis. Karena itu peneliti merasa tertarik untuk mengkaji efektifitas peran hakam dalam menengahi masalah perceraian tersebut.
CITATION STYLE
Muarif, Moh. S. (2020). PERAN HAKAM DALAM PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN SYIQAQ. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), 18–34. https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.276
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.