PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN KARENA FORCE MAJEURE PANDEMI COVID-19

  • Irayadi M
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dengan alasan force majeure pandemi Covid-19 dan tindakan hukum yang dapat dilakukan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pengaturan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja akibat pandemi covid-19 serta perlindungan hukum terhadap pekerja karena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan jenis penulisan hukum normatif dengan pendekatan konseptual serta perundang-undangan. Sumber data yang digunakan berupa sumber data sekunder dan primer. Hasil penelitian ini adalah pengaturan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga peran pemerintah sangatlah penting untuk mengatasi terjadinya PHK yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang terkena PHK dengan alasan force majeure pandemi Covid-19 terdapat di dalam Pasal Pasal 151 Ayat (2), 156 Ayat (1) dan Pasal 164 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irayadi, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN KARENA FORCE MAJEURE PANDEMI COVID-19. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 255. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8227

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free