Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dengan alasan force majeure pandemi Covid-19 dan tindakan hukum yang dapat dilakukan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pengaturan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja akibat pandemi covid-19 serta perlindungan hukum terhadap pekerja karena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan jenis penulisan hukum normatif dengan pendekatan konseptual serta perundang-undangan. Sumber data yang digunakan berupa sumber data sekunder dan primer. Hasil penelitian ini adalah pengaturan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga peran pemerintah sangatlah penting untuk mengatasi terjadinya PHK yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang terkena PHK dengan alasan force majeure pandemi Covid-19 terdapat di dalam Pasal Pasal 151 Ayat (2), 156 Ayat (1) dan Pasal 164 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
CITATION STYLE
Irayadi, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN KARENA FORCE MAJEURE PANDEMI COVID-19. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 255. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8227
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.