ABSTRAK Sejumlah kasus tindak pidana pembalakan liar diikuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa indikasi dari kasus-kasus tersebut adalah dengan dimanfaatkannya sektor jasa keuangan, terutama bank untuk mentrasfer dana-dana yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Dalam penanganan TPPU, pendekatan follow the money dikedepankan untuk mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan sebagai bagian dari sistem anti pencucian uang (APU). Selain itu, sistem APU juga mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan. Sejumlah lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penegak hukum, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan tindak pidana asal pembalakan liar. Akan tetapi, berdasarkan hasil analisis, koordinasi antar lembaga, perbedaan persepsi, penerapan multidoor approach, dan ketidakpatuhan penyedia jasa keuangan dalam mendukung sistem APU masih menjadi kendala yang harus diselesaikan. Untuk mengatasinya, maka perlu dilakukan upaya mengoptimalkan pendekatan follow the money dengan meningkatkan pemahaman penegak hukum tentang pendekatan ini, mendorong koordinasi antar lembaga-lembaga yang terlibat dengan mengoptimalkan upaya multi-door approach, serta meningkatkan kepatuhan lembaga penyedia jasa keuangan dalam menerapkan sistem APU. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan menganalisis sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, studi kasus, serta penelitian literatur yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Kata kunci: tindak pidana pencucian uang; tindak pidana pembalakan liar; sistem anti pencucian uang. ABSTRACT Several illegal logging cases are followed by money laundering. Some indications of money laundering in those illegal logging cases are the uses of financial service sector, especially banking to transfer money from proceed of crime. In handling money laundering, follow the money approach is using to detect suspicious transaction as a part of anti-money laundering system. Furthermore, anti-money laundering system also requires financial service provider to implement precarious principles in financial transaction. Several institutions, such as anti-money laundering agency (PPATK), law enforcement institution, and Ministry of Environment and Forestry (KLHK) are involved in preventing and combating money laundering with illegal logging as the predicate offence. According to the analyzes, coordination among institutions, different perceptions, lack of implementation of multi-door approach and lack of implementation on anti-money laundering system by financial service provider become obstacles in combating those crimes. To deal with the obstacles, several efforts are proposed such as by enhancing law enforcer understanding on follow the money principle, promoting coordination among the institutions to implement multi-door approach, and enhancing conformity of financial service provider in implementing anti-money laundering system. To conduct the analyzes, literature research, statutory research, and case study are used as the methodology of research. Keywords: money laundering; illegal logging; anti money laundering system.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Marbun, D. Y. M., Triandhika, F., Pasaribu, G. M. A., & Sulistyani, W. (2023). PENERAPAN SISTEM ANTI PENCUCIAN UANG DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(2), 197–220. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i2.1226