Ngijon Suatu Jenis Perjanjian Jual Beli Dalam Sistem Hukum Adat

  • Asyhadie Z
  • Kusuma R
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ngijon secara umum adalah suatu jenis transaksi jual beli dalam sistem hukum adat yang berkembang di beberapa daerah di Indonesia. Dikatakan sebagai “Ngijon” karena barang/benda yang dijadikan objek transaksi bukannya diserahkan langsung pada saat tercapainya kesepakatan, tetapi nanti pada saat tertentu setelah obyeknya tersebut sudah “matang” atau sudah layak untuk “dinikmati”. Berkaitan dengan saat penyerahan tersebut maka kajian ini hendak membahas bagaimana keberadaan transaksi “ngijon” jika dipandang dari sudut syariat Islam. Kajian ini dilakukan secara normatif dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang ada dan membandingkannya satu sama lain sampai menemukan kesimpulan pokok bahasan dari kajian ini. Dari hasil penelaahan diketahui bahwa, ngijon ini merupakan transaksi jual beli dan pinjam meminjam yang dilarang dalam syariat Islam karena mengandung adanya unsur-unsur gharar. Namun jika ngijon ini didasari atas akad tolong menolong maka transaksi “ngijon” dirasakan masih diperkenankan sepanjang pemilik barang/benda sangat memerlukan uang untuk keperluan yang mendesak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2023). Ngijon Suatu Jenis Perjanjian Jual Beli Dalam Sistem Hukum Adat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.87

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free