Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman secara mendalam mengenai beberapa metode pemotongan PPh Pasal 21 dan dapat memilih metode mana yang dirasa tepat dan efisien bagi perusahaan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui bahan pelatihan, artikel jurnal dan didukung pula dengan kajian pustaka. Menghindari pajak adalah merupakan cara yang ilegal yang hanya akan mengundang masalah dan mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Salah satu upaya dari WP yang tidak melanggar aturan adalah Tax Planning yang tepat agar perusahaan membayar pajak dengan efisien. Terdapat 4 metode dalam pemotongan PPh Pasal 21 yaitu metode nett, gross, gross up dan mixed. Hasil penelitian adalah penerapan metode gross up pada perusahaan yang dikenakan pajak non final merupakan metode yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan efisiensi pajak dengan cara yang legal yang tidak melanggar peraturan perundang – undangan. Kata
CITATION STYLE
Juniawaty, R. (2018). Tax Planning PPh Pasal 21 sebagai Upaya Efisiensi Pajak Perusahaan. Sosio E-Kons, 10(3), 234. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v10i3.2843
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.