Profesi dokter yang luhur dikendalikan oleh suatu sistem pascakampus berupa pembinaan etika perilaku dan profesionalisme. Salah satu organ yang menjadi pejuang lini terdepan dalam penegakkan etika kedokteran dalam struktur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dalam menjalankan tujuan utamanya sesuai Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja (Ortala) MKEK 2008 dan AD/ART IDI, MKEK membentuk dua divisi yaitu Divisi Pembinaan dan Divisi Kemahkamahan. Seiring dengan rencana pembaharuan Ortala, kami memandang perlunya penguatan peran Divisi Pembinaan antara lain dengan menjabarkan Divisi Pembinaan dapat proaktif dalam bekerja (tidak harus menunggu aduan dahulu) dan memberi kewenangan tambahan bagi Divisi Pembinaan untuk dapat memberi sanksi sebatas pembinaan perilaku pada pelanggaran etik ringan, sehingga memudahkan MKEK mencapai tujuan hakikinya yaitu menjaga dan meningkatkan etika perilaku dan profesionalisme seluruh dokter Indonesia.
CITATION STYLE
Santosa, F., & Prawiroharjo, P. (2018). Pemberdayaan Divisi Pembinaan MKEK melalui Kerja Proaktif dan Pemberian Sanksi berupa Pembinaan. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(3), 93. https://doi.org/10.26880/jeki.v2i3.22
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.