Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai Salah Satu Sistem Pebayaran Di Indonesia

  • Savira N
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Seiring dengan berkembangnya jaman didunia perdagangan, manusia mencari sebuah inovasi guna untuk mempermudah segala sesuatu yang berkaitan dengan kelangsungan kegiatan jual-beli. Salah satunya adalah dengan cara mempermudah transaksi perdagangan yang ada di Indonesia dengan menggunakan kartu GPN dimana kartu GPN yang memiliki sifat yang lebih praktis dan aman. Dengan adanya kartu GPN, transaksi pembayaran yang ada di Indonesia lebih mudah dan efisien. Berdasarkan latar belakang ditarik rumusan masalah mengenai karakteristik yang dimiliki oleh kartu GPN, dan perlindungan hukum apa yang akan didapatkan oleh cardholder kartu GPN. Untuk mendapat jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendektan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dengan pendekatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa GPN memiliki dua karakteristik yang sangat ditonjolkan yaitu interkoneksi dan interoperabilitas. Perlindungan hukum yang didapatkan oleh cardholder ada dua yaitu, perlindungan hukum secara Preventif dan Represif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Savira, N. (2019). Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai Salah Satu Sistem Pebayaran Di Indonesia. Jurist-Diction, 2(3), 1067. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14373

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free