Dalam peraturan tentang pendaftaran tanah dan aturan pelaksanaannya diatur tentang proses peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya, yang berakhir dengan terbitnya sertifikat. Oleh karena itu kekuatan sertifikat akan tergantung dari keabsahan perbuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik langsung (PTSL) di Kabupaten Jayapura dan Untuk mengatahui kendala serta upaya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematika lansung (PTSL) di kantor Agraria dan tata ruang/Badan pertanahan Nasional Kabupaten Jayapura. Jenis Penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer ini dilakukan wawancara dengan bapak Kemudian sumber data primer dalam penelitian ini adalah Bapak Yosep Simon Done dari BPN Jayapura, yang telah diwawancarai. Selain itu data sekunder dari penelitian ini adalah Data, Buku-buku dan Undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah dalam melaksanakan program pendaftaran tanah secara PTSL di Kabupaten Jayapura, kantor ATR/BPN Kabupaten Jayapura sudah melakukan upaya secara maksimal dengan melakukan penyuluhan kepada masyaratat terkait program PTSL yang telah dicanangkan oleh pemerintah, keuntungan dan kemudahan yang diberikan dalam pelayanan kepda masyartak dan telah melaukan kunjungan ke Distrik-Distrik yang telah direncanakan sebagai daerah yang akan dilakukan pendaftaran tanah secara PTSL. Kata Kunci : Kantor Pertanahan Jayapura, PTSL, Hukum Adat
CITATION STYLE
Pertiwi, A. G., Suharno, S., & Dewi, N. (2022). Tinjauan Hukum tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Di Kabupaten Jayapura yang Dikaitkan dengan Hukum Adat yang Berada di Kabupaten Jayapura. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 15(02), 19–26. https://doi.org/10.59582/sh.v15i02.571
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.