Indonesia yang sehat dan kuat guna meningkatkan skala ekonomis dari Bank di Indonesia dan peningkatan efektivitas pengawasan Bank secara terkonsolidasi. Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan di Indonesia yang diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017, yang menitikberatkan pada pembentukan Bank Holding Company (BHC). Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang artinya bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang mengikat seperti ketentuan peraturan perundang-undangan maupun hasil karya penelitian hukum. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana relevansi antara teori kepentingan dalam regulasi ekonomi sebagaimana dikemukakan oleh Barry M. Mitnick dengan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan di Indonesia berdasarkan POJK tersebut.Kata Kunci: Kepemilikan Tunggal, Bank Holding Company (BHC), Fungsi Holding.
CITATION STYLE
Pratama, F. R. (2021). KEBIJAKAN KEPEMILIKAN TUNGGAL PERBANKAN DI INDONESIA DITINJAU DARI TEORI KEPENTINGAN DALAM REGULASI EKONOMI. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1986
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.