Dalam kegiatan muamalah, konsumen kadang membutuhkan barang yang belum ada pada produsen. Sehingga konsumen melakukan pemesanan barang pada produsen dengan akad istishna’ yang biasa diterapkan dalam sistem borongan pembangunan infrastruktur. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur adalah PT. Pasauran Sakti mandiri. Dalam praktiknya, kerugian dalam sistem borongan sering terjadi dan menimbulkan konflik diantara pihak yang bersepakat. Perumusan masalah dan tujuan penelitian ini adalah untuk mencari tahu dan memahami praktik perjanjian kerjasama dalam sistem borongan pembangunan infrastruktur di PT. Pasauran Sakti Mandiri, konsekuensi kerugian, dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik perjanjian kerjasama di PT. Pasauran Sakti Mandiri dengan konsumen menurut akad istishna. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang diperoleh oleh menggunakan teknis wawancara dan observasi, dokumentasi, dan survei kepuasan konsumen melalui google formulir. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah konsumen yang ingin menyerahkan borongan pembangunan infrastruktur kepada PT. Pasauran Sakti Mandiri harus membuat dan menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK), dan semua konsekuensi kerugian yang terjadi saat pembangunan akan ditanggung oleh pihak perusahaan. Praktik kerjasama borongan pembangunan infrastruktur di PT. Pasauran Sakti Mandiri sudah sesuai dengan syari’at Islam dan memiliki kesesuaian dengan akad istishna’.sebagaimana pendapat Imam Mazhab Syafi’I dan Maliki
CITATION STYLE
Sintabela, D., Jamaluddin, & Mahfud. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN DAN TANGGUNG JAWAB KERUGIAN DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR. AD DIWAN, 1(2), 78–85. https://doi.org/10.51192/ad.v1i2.311
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.