Kemanfaatan Ruang Salat Utama pada Masjid Al-Hikmah Cunda, Lhokseumawe

  • Karsono B
  • Pulungan D
  • A H
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Secara etimologi, masjid memiliki arti sebagai tempat sujud yang penuh ketaatan dan kepatuhan. Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat memberi contoh hakikat fungsi masjid bukan hanya dijadikan sebagai tempat ibadah salat saja, namun juga digunakan sebagai tempat berbagai kegiatan yang mencerminkan ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT. Pada masa itu, masjid berfungsi sebagai pusat kegiatan umat Islam, seperti: pendidikan, dakwah, politik, ekonomi, moral dan sosial, tempat berkumpul dan berdiskusi. Beragam kegiatan dilakukan di dalam masjid sehingga memiliki kemanfaatan ruang yang baik dan tidak terdapat ruang yang mubazir. Pada masa kini, fenomena desain ruang salat utama pada masjid cenderung bergeser menjadi lebih eksklusif dan berfungsi tunggal. Penelitian ini bertujuan mengukur tingkat kemanfaatan ruang pada Masjid Al-Hikmah Cunda, Lhokseumawe, guna mengetahui tingkat dan pola penggunaan ruang salat utama pada waktu salat dan kegiatan diluar waktu salat terkait dengan isu kemubaziran ruang. Penelitian menggunakan metode studi kasus normatif, Al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan utama untuk menelaah hakikat kemanfaatan ruang salat masjid. Pengumpulan data menggunakan teknik pengamatan teknik kuantitatif dan kualitatif. Data kuantitatif diperoleh dengan cara menggambar ulang denah masjid kemudian melakukan pengamatan dengan menghitung jumlah pengguna ruang untuk memperoleh tingkat kemanfaatan ruang. Sedangkan data kualititatif digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan selain ibadah salat yang terjadi di ruang salat utama masjid, dengan cara mengamati dan mencatat kegiatan yang terjadi. Penelitian mengungkap rata-rata kemanfaatan ruang salat utama tidak lebih dari 35%. Pada sisi lain kegiatan selain salat jamaah dilakukan di ruang utama meliputi kegiatan belajar Quran, berbuka puasa dan tempat masyarakat bercengkerama setelah salat jamaah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karsono, B., Pulungan, D. N., A, H., & Azmah Fithri, C. (2023). Kemanfaatan Ruang Salat Utama pada Masjid Al-Hikmah Cunda, Lhokseumawe. Jurnal Lingkungan Binaan Indonesia, 12(3), 134–143. https://doi.org/10.32315/jlbi.v12i3.75

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free