STATUS PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN (P4) PADA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN

  • Purwanto G
  • Mansur M
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam rangka menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam perkawinan maka sebagaimana Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petugas yang diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan adalah Penghulu yang merupakan pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat perkawinan. Dalam melaksanakan pencatatatan perkawinan tersebut Penghulu dapat dibantu oleh Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) yaitu anggota masyarakat yang diangkat oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk membantu tugas penghulu. Perubahan yang terbesar terjadi sejak terbitnya surat edaran Kementerian Agama Nomor Kw.06.02/1/kp.01/160/2015 Tentang Pelaksanaan Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat NIkah (P3N atau P4) tanggal 26 Januari 2015 menginstruksikan penghapusan tugas P4 dan segala urusan pernikahan diserahkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab KUA. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis-Sosiologis, artinya sebuah penelitian yang berbasis pada ilmu hukum normatif, tetapi mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis pada status dan kedudukan hukum Pegawai Pembantu Pencatat Perkawinan (P4) di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dan menganalisis status dan kedudukan hukum yang ingin didapatkan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Perkawinan (P4) di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Kata Kunci: Status, Pencatatan Perkawinan, Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan

Cite

CITATION STYLE

APA

Purwanto, G. H., & Mansur, M. (2020). STATUS PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN (P4) PADA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(2). https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1190

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free