Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menhetuhi Pajak Penjualan Dalam TransaksiJual Beli Barang Melalui Internet. Metode yang digunaka dalam penelitian ini ada dengan pendekatan kualitatif Jenis penelitian yang akan digunakan peneliti adalah studi kasus. Data dan informasi diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku-buku ilmiah, laporan penyusunan, dan sumber-sumber tertulis lainnya serta jawaban-jawaban dari responden maupun narasumber. Penelitian ini juga berlandaskan norma-norma hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. nalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengelola data menggunakan deskriptif analisis artinya data yang di peroleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku, dibahas, dianalisa kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Pengenaan pajak terhadap e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 01 April 2019. Perberlakuan pajak bagi pelaku e-commerce menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya menarik kembali aturan tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2019 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
CITATION STYLE
Abustam, A., & Mawardin, M. (2023). Pajak Penjualan Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Internet. JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 5(1). https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4995
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.