Pajak Penjualan Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Internet

  • Abustam A
  • Mawardin M
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menhetuhi Pajak Penjualan Dalam TransaksiJual Beli Barang Melalui Internet. Metode yang digunaka  dalam penelitian ini ada dengan pendekatan kualitatif Jenis  penelitian  yang  akan digunakan peneliti adalah studi kasus. Data dan  informasi  diperoleh  dari berbagai  sumber,  seperti  buku-buku ilmiah, laporan  penyusunan,  dan  sumber-sumber tertulis  lainnya  serta  jawaban-jawaban  dari responden  maupun  narasumber.  Penelitian ini  juga  berlandaskan norma-norma  hukum yang  berlaku  yang  terdapat  dalam  peraturan perundang-undangan. nalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengelola data menggunakan deskriptif analisis artinya data yang di peroleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku, dibahas, dianalisa kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Pengenaan pajak terhadap e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 01 April 2019. Perberlakuan pajak bagi pelaku e-commerce menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya menarik kembali aturan tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2019 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Cite

CITATION STYLE

APA

Abustam, A., & Mawardin, M. (2023). Pajak Penjualan Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Internet. JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 5(1). https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4995

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free