sengketa dan perselisihan pemilu masih terjadi dalam periode pemilihan umum, sengketa dan perselisihan hasil pemilu atau yang lebih dikenal dengan istilah sengketa hasil pemilu adalah perselisihan antara peserta pemilu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu mengenai penetapan secara nasional perolehan suara hasil pemilu oleh KPU. Pada pemilu tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Lombok Barat telah menangani sengketa pemilu dengan kasus Bakal Calon Anggota Legislatif dari partai Golongan Karya yang masih dibawah umur senhingga ditetapkan sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). jenis penelitian dalam penelitian ini adalah hukum empiris yaitu melihat fakta lapangan yang terjadi di masyarakat terhadap hukum atau regulasi yang ada. Penelitian empiris melakukan pendekatan dengan melakukan wawancara dan observasi ke objek penelitian, pendekatan juga dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum, setelah bahan hukum dikumpulkan, dilakukan klasifikasi, dikelompokkan berdasarkan jenis, tingkatan, dan sebagainya, kemudian dianalisis dan dideskripsikan secara deskriptif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah berdasarkan pertimbangan dari majelis dan alat-alat bukti persidangan serta fakta dalam persidangan, Bakal Calon Anggota Legislatif Lalu Ivan Indaryadi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena belum cukup umur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memiliki alasan hukum yang kuat, dengan demikian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif Dapil II Lembar-Sekotong dari partai Golongan Karya (Golkar).
CITATION STYLE
Agus, A. (2023). penyelesaian sengketa pemilu legislatif dapil II di bawah umur. Politea : Jurnal Politik Islam, 5(2), 118–131. https://doi.org/10.20414/politea.v5i2.5998
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.