Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak cuti bagi pekerja perempuan menurut undang-undang ketenagakerjaan dan implementasi hak cuti perempuan menurut undang-undang ketenagakerjaan terhadap peraturan di perusahaan Bank BTN KC Mataram. Pelaksanaan penelitian menggunakan metode penelitian Empiris. Berdasarkan hasil penelitian, hak cuti pekerja perempuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bank BTN KC Mataram memiliki perjanjian ikatan dinas. Pekerja perempuan mendapatkan hak cuti khusus berupa cuti haid, hamil, melahirkan, dan keguguran. Ketentuan ini diatur dalam penandatanganan kerjasama. Sebaiknya perusahaan memberikan cuti khusus kepada seluruh pekerja perempuan tanpa melihat pekerja dalam masa ikatan dinas ataupun tidak.
CITATION STYLE
Mitha Alfiyana, P., & Suryani Hamzah, A. (2022). Penerapan Hak Cuti Bagi Pekerja Perempuan Pada Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Private Law, 2(3), 629–636. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1559
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.