Penerapan Hak Cuti Bagi Pekerja Perempuan Pada Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  • Mitha Alfiyana P
  • Suryani Hamzah A
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak cuti bagi pekerja perempuan menurut undang-undang ketenagakerjaan dan implementasi hak cuti perempuan menurut undang-undang ketenagakerjaan terhadap peraturan di perusahaan Bank BTN KC Mataram. Pelaksanaan penelitian menggunakan metode penelitian Empiris. Berdasarkan hasil penelitian, hak cuti pekerja perempuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bank BTN KC Mataram memiliki perjanjian ikatan dinas. Pekerja perempuan mendapatkan hak cuti khusus berupa cuti haid, hamil, melahirkan, dan keguguran. Ketentuan ini diatur dalam penandatanganan kerjasama. Sebaiknya perusahaan memberikan cuti khusus kepada seluruh pekerja perempuan tanpa melihat pekerja dalam masa ikatan dinas ataupun tidak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mitha Alfiyana, P., & Suryani Hamzah, A. (2022). Penerapan Hak Cuti Bagi Pekerja Perempuan Pada Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Private Law, 2(3), 629–636. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1559

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free