Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

  • Suryadi N
N/ACitations
Citations of this article
114Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Zakat memiliki peranan penting bagi kepedulian sosial seorang Muslim dimana dalam sebagian hartanya ada yang merupakan hak orang lain yang wajib dikeluarkannya yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 38 Tahun 1999. Zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berdimensi vertikal antara seorang Muslim dengan Allah Swt, namun zakat juga merupakan bentuk kepedulian sosial seorang Muslim. Pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru sudah terlaksana akan tetapi pengurangan pajak bagi pembayar zakat masih minim dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, salah satu penyebabnya yaitu bagi wajib pajak yang tahu akan aturan tentang perlakuan zakat atas penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak tetapi  mereka cenderung belum  bisa melaksanakannya karena hal  tersebut dianggap merepotkan. Sementara bagi wajib pajak yang belum tahu karena belum adanya sosialisasi secara umum akan adanya pengurangan pajak bagi pembayar zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Disarankan bagi pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai penerapan zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suryadi, N. (2021). Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 4(2), 10–17. https://doi.org/10.25299/syarikat.2021.vol4(2).8483

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free