Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat

  • Robet Suwandi
  • Mardani
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala klien hadir dari masyarakat yang awan hukum, sehingga tidak mengerti bagaimana mengakses dan memilih Advokat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui etika profesi advokat dalam menarik klien dan menegakkan kode etik advokat terhadap mereka yang menarik atau merebut klien dari rekan-rekannya. Penelitian ini menjadi dasar untuk meningkatkan literasi advokat. Penelitian hukum normatif mengkaji norma-norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan Kode Etik Advokat Indonesia. Penelitian ini mengkaji perilaku advokat yang melanggar kode etik dan pelaksanaan upaya penegakannya. Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia melarang advokat menarik atau merebut klien dari teman sejawat. Apabila seorang Advokat menarik atau merebut klien, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Advokat untuk diperiksa dan disidangkan. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat berakibat pada sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, sanksi skorsing sementara, dan sanksi pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Robet Suwandi, & Mardani. (2023). Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat. Begawan Abioso, 14(1), 1–12. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.451

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free