Kajian Yuridis terhadap Influencer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • Sumaragatha I
  • Hirsanuddin H
  • Suhartana L
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan pengawasan hukum persaingan usaha terhadap influencer oleh komisi pengawas persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian ini yaitu ketentuan UU Nomor 5 tahun 1999 beserta seluruh pengaturan pelaksananya dalam rangka pengimplementasian hukum persaingan usaha, pengawasan terhadap influencer dapat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaiangan Usaha Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yaitu pada Pasal 35 tentang tugas dari KPPU itu sendiri. Tugas KPPU sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut memberikan kewenagan untuk mengawasi setiap kegiatan usaha, termasuk usaha dengan influencer.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sumaragatha, I. G. B. S., Hirsanuddin, H., & Suhartana, L. W. P. (2023). Kajian Yuridis terhadap Influencer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Indonesia Berdaya, 4(3), 793–804. https://doi.org/10.47679/ib.2023488

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free