Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan pengawasan hukum persaingan usaha terhadap influencer oleh komisi pengawas persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian ini yaitu ketentuan UU Nomor 5 tahun 1999 beserta seluruh pengaturan pelaksananya dalam rangka pengimplementasian hukum persaingan usaha, pengawasan terhadap influencer dapat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaiangan Usaha Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yaitu pada Pasal 35 tentang tugas dari KPPU itu sendiri. Tugas KPPU sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut memberikan kewenagan untuk mengawasi setiap kegiatan usaha, termasuk usaha dengan influencer.
CITATION STYLE
Sumaragatha, I. G. B. S., Hirsanuddin, H., & Suhartana, L. W. P. (2023). Kajian Yuridis terhadap Influencer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Indonesia Berdaya, 4(3), 793–804. https://doi.org/10.47679/ib.2023488
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.