HAQÎQÎ- MAJÂZÎ (Teori dan Aplikasi Istinbâth Hukum Islam)

  • Mulyadi A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terdapat suatu adagium para ulama bahwa nas-nas terbatas dan problem sosial senantiasa terjadi. Persoalannya adalah bagaimana teks syar'i yang terbatas tersebut dapat menyelesaikan persoalan masyarakat yang berkembang. Salah satu yang harus dilakukan adalah berijtihad atau ber-istinbâth baik dengan menggunakan pendekatan kebahasaan, pendekatan makna (konteks) maupun pendekatan singkronistik. Tulisan ini secara deskriptif analitis berusaha mengelaborasi metode istinbâth hukum Islam dengan mengkaji konsep Haqîqî-Majâzi. Kalangan ulama berbeda pendapat dalam penggunaan konsep keduanya, apakah suatu kata dapat digunakan dengan dua makna sekaligus atau tidak. Perbedaan tersebut disebabkan oleh sifat ungkapan majâzi yang tidak transparan. Akibat dari perdebatan tersebut mengakibatkan terjadinya perbedaan hasil istinbâth hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyadi, A. (2006). HAQÎQÎ- MAJÂZÎ (Teori dan Aplikasi Istinbâth Hukum Islam). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v1i1.2548

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free