Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) kewenangan presiden dalam pemberhentian Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 2) kesesuaian kewenangan presiden dalam pemberhentian kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan prinsip kedaulatan rakyat, serta 3) pengaturan pemberhentian Kepala Daerah ke depan. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) kewenangan presiden dalam pemberhentian Kepala Daerah secara langsung sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana kewenangan ini bersifat mutlak karena presiden memiliki wewenang penuh sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, 2) kewenangan presiden untuk memberhentikan kepala daerah (Gubernur) secara langsung tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 3) Pengaturan pemberhentian Kepala Daerah ke depan sebaiknya memberikan batasan substansi hukum, baik hukum tata negara maupun hukum pidana, dan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan substansi politik.
CITATION STYLE
Pratiwi, T. A., Ansorullah, A., & Bustanuddin, B. (2023). ANALISIS KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(1), 57–72. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i1.20398
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.