ANALISIS KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

  • Pratiwi T
  • Ansorullah A
  • Bustanuddin B
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) kewenangan presiden dalam pemberhentian Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 2) kesesuaian kewenangan presiden dalam pemberhentian kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan prinsip kedaulatan rakyat, serta 3) pengaturan pemberhentian Kepala Daerah ke depan. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) kewenangan presiden dalam pemberhentian Kepala Daerah secara langsung sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana kewenangan ini bersifat mutlak karena presiden memiliki wewenang penuh sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, 2) kewenangan presiden untuk memberhentikan kepala daerah (Gubernur) secara langsung tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 3) Pengaturan pemberhentian Kepala Daerah ke depan sebaiknya memberikan batasan substansi hukum, baik hukum tata negara maupun hukum pidana, dan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan substansi politik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratiwi, T. A., Ansorullah, A., & Bustanuddin, B. (2023). ANALISIS KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(1), 57–72. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i1.20398

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free