Raja Ali Haji adalah seorang bangsawan Melayu keturunan Bugis. Seorang ulama, pujangga sekaligus negarawan yang paling menonjol dan disegani di Kerajaan Riau-Lingga yang berpusat di Pulau Penyengat pada akhir abad ke-19. Penelitian ini disusun dengan metode kualitatif melalui pendekatan historis yang instrumen pengumpulan datanya menggunakan kajian kepustakaan (library research). Data dalam penelitian ini diambil dari karya-karya Raja Ali Haji yang memiliki fokus tema tentang pemikiran politik. Temuan yang diperoleh menunjukkan sistem politik ideal bagi dunia Melayu dalam pandangan Raja Ali Haji adalah sistem kerajaan yang bersendikan syari’at Islam (theo-monarki). Aktifitasnya sebagai praktisi politik serta matangnya tradisi intelektualitas melalui interaksinya dengan teks-teks klasik dari Al-Ghazâli, Al-Mawardi, dan ulama lainnya memberikan corak etis yaitu corak yang memberikan penekanan terhadap etika pemegang kekuasaan. Tetapi, pada saat yang sama pemikiran politik Raja Ali Haji juga termasuk dalam kategori corak hukum karena mengemukakan teori-teori yang berfokus pada teori legitimasi penguasa dari sudut pandang hukum Islam.
CITATION STYLE
Lazim, M. (2020). CORAK PEMIKIRAN POLITIK RAJA ALI HAJI (1808-1873). PERADA, 2(2), 153–174. https://doi.org/10.35961/perada.v2i2.43
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.