Penegakan Hukum terhadap Jaksa yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika

  • Prapanca W
N/ACitations
Citations of this article
92Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bagaimana pengaturan kode etik bagi Jaksa di Indonesia? penyelesaian kasus pelanggaran Kode Etik Jaksa yang melakukan pengedaran Narkotika? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. alat pengumpul data melalui studi kepustakaan. ata yang digunakan sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi dokumentasi dengan cara membaca buku-buku ilmiah, majalah, internet, surat kabar dan bacaan-bacaan lain yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian yaitu pengaturan kode etik jaksa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Etik Jaksa. Penyelesaian kasus pelanggaran Kode Etik Jaksa yang melakukan pelanggaran kose etik yaitu pemeriksaan oleh jaksa pengawas dan jenis hukuman berat dapat dikenakan terhadap jaksa berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau sebaliknya dengan hormat. Selain itu pembebasan dari jabatan fungsional ataupun struktural.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prapanca, W. G. (2019). Penegakan Hukum terhadap Jaksa yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 10(01), 60. https://doi.org/10.25134/logika.v10i01.2182

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free