Abstrak: Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) secara langsung, merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah Pasal 56 sampai dengan 119, dimana dalam Pasal 56 disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Satu Pasangan yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilukada secara langsung yaitu telah meletakkan aspirasi publik sebagai kerangka awal dalam pengembangan dan penumbuhan demokrasi, lahir dari realitas akar rumput. Realitas suara akar rumput sering kali dianggap sebagai bentuk manifestasi dari aspirasi publik secara riil, juga dianggap sebagai parameter dari pengembangan dan penumbuhan demokrasi. Pada Pemilukada Tahun 2012 di Kabupaten Bekasi, terpilihlah kandidat termuda dari kalangan Perempuan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi, yaitu Neneng Hasanah Yasin sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi di pengaruhi oleh berbagai faktor yang menunjang keberhasilannya pada pemilihan langsung sebagai Kepala Daerah yang terpilih sebagai pemenang dari 2 (dua) kandidat lainnya.
CITATION STYLE
Siti Khodijah. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemenangan Kepala Daerah Perempuan di Kabupaten Bekasi. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 618–635. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.242
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.