Negara memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya air di daerah Kabupaten/Kota melalui perusahaan air minum daerah. Untuk memperoleh pelayanan air minum maka masyarakat harus berlangganan air kepada perusahaan air minum. Perusahaan air minum sewaktu-waktu dapat menaikkan tarif air secara sepihak yang terkesan menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Hal ini menarik untuk dikaji dari aspek perlindungan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan air minum dengan konsumennya dan untuk mengetahui pengaturan yuridis yang memuat aspek perlindungan konsumen atas kenaikan tarif air minum. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengkaji norma hukum dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh, bahwa hubungan hukum yang terjadi antara pelanggan dengan perusahaan air minum adalah hubungan contractual, dan pengaturan yuridis aspek perlindungan konsumen atas kenaikan tarif air minum diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8-1999 serta Permendagri mengenai Perhitungan dan Penetapan Air Minum No. 71-2016.
CITATION STYLE
Utami, D. Y., & Yustiawan, D. G. P. (2020). Kenaikan Tarif Air Minum Dalam Standar Contract: Tinjauan Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(2), 60. https://doi.org/10.23887/jiis.v6i2.25669
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.