Tulisan ini mengkaji konsep Hakim Tirmidzi mengenai kewalian, dengan menelusurilangsung kepada karya-karyanya seperti Khatm Awliya’, ‘Ilm Awliya’, Manazil al-‘Ibad, dan Ma’rifah al-Asrar. Dari kajian sederhana ini didapati bahwa konsep kewalianHakim merupakan pemahamannya terhadap al-Qur’an dan tradisi kenabian secara ‘irfani.Secara umum, persepsinya tentang kewalian tidaklah berbeda dengan sufi-sufi lainnya.Wali adalah Ahl al-Qurbah yang terbagi kepada dua yaitu; awliya' haqq Allah danawliya’ Allah, di mana hal itu terkait dengan jalan spiritualitas seseorang yang diperoleh melalui usaha (kasbiyyah) dan pemberian (a’taiyyah). Namun, di tangan Hakim lahpemikiran tentang khatm al-awliya’ awalnya dimunculkan. Baginya terdapat penutupwali orang yang ditarik oleh Allah secara metafisis (majdzub) yang menjadi pemimpinatas para wali, baginya bendera kewalian, dimana para wali membutuhkan pertolongannyasebagaimana para nabi membutuhkan pertolongan Muhammad SAW. Namun, hal itutidak menjadikannya meninggikan derajat wali dari pada Nabi. Bagi Hakim seorang waliadalah muhaddats, diberi ilham oleh Allah yang mengakibatkan ketenangan (sakinah)di dalam hatinya sedangkan nabi adalah muha (diberi wahyu) oleh Allah melalui kalamNya, sehingga seorang yang menolak ajaran yang dibawa nabi dihukumi kafir, karenamenolak kalamullah sedangkan wali tidak demikian namun orang yang menolaknyaakan merasakan kerugian.
CITATION STYLE
Ryandi, R. (2014). Konsep Kewalian Menurut Hakim Tirmidzi. KALIMAH, 12(2), 313. https://doi.org/10.21111/klm.v12i2.242
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.