Paradiplomasi adalah istilah ilmu hubungan internasional yang mengacu pada kerja sama asing yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan daerah mereka secara mandiri, tidak hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat, tetapi masih sesuai dengan peraturan yang berlaku, paradiplomasi dalam kerangka hukum nasional tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Paradiplomasi adalah konsep yang masih relatif baru tetapi telah akrab digunakan atau diimplementasikan oleh berbagai pemerintah daerah di Indonesia, sejauh ini paradiplomasi telah sangat sukses di Indonesia sebagaimana dibuktikan oleh banyaknya kolaborasi internasional yang dilakukan oleh berbagai daerah, Provinsi Sumatera Utara sendiri tidak asing dengan konsep paradiplomasi dilihat dari berbagai kerja sama luar negeri yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan sebagai ibukota daerah dalam bentuk Sister Province/Sister City (Sister City peran dari DPRD provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai badan legislatif yang memberi kewenangan persetujuan apakah kerjasama tersebut dapat di jalankan dan menuai keuntungan oleh kedua pihak atau bahkan malah merugikan.
CITATION STYLE
Prasetya, M. N. (2021). Analisis Peran dan Hambatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Persetujuan Kerjasama Luar Negeri (Paradiplomasi) di Sumatera Utara. Frequency of International Relations (FETRIAN), 3(1), 56–81. https://doi.org/10.25077/fetrian.3.1.56-81.2021
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.