Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan dan pembangunan desa adalah dengan didirikannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs) sebagai salah satu daya upaya yang dapat dilangsungkan demi mewujudkan ekonomi kerakyatan. Keberjalanan BUMDEs tentu memiliki regulasi yang dibuat untuk mengakomodir segala kepentingan dan perlindungan hukumnya. Regulasi harus memiliki prinsip Good Corporate Governance agar BUMDEs dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai badan hukum selayaknya korporasi pada umumnya. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data yang digunakan data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, jurnal hukum, dan studi literatur lainnya. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa hanya penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam regulasi BUMDEs sudah diterapkan secara tersirat dalam setiap pengaturan yang dituangkan dalam pasal-pasal, hanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDEs / BUMDEs bersama secara tersurat menuliskan prinsip Good Corporate Governance dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a.
CITATION STYLE
Satria, N., & Puri maharani, A. elok. (2023). PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM REGULASI BADAN USAHA MILIK DESA. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(3), 312. https://doi.org/10.20961/respublica.v7i3.66731
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.