Undang-Undang Penerbangan saat ini tidak mengatur tentang pengikatan jaminan hipotek terhadap pesawat udara sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pesawat udara sebagai sebuah jaminan, dimana timbul beberapa perbedaan pendapat mengenai lembaga penjaminan mana yang tepat untuk membebankan jaminan atas pesawat terbang berdasarkan hukum penjaminan Indonesia. Sampai saat ini agunan Hipotek merupakan jaminan yang paling relevan untuk pengikatan pesawat, karena pesawat udara mempunyai sifat khusus (sui generis). Hal ini dikarenakan pesawat udara memiliki tanda registrasi dan tanda negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Penerbangan, namun dengan konsep fidusia, secara yuridis pesawat terbang atau helikopter merupakan benda yang dapat dijadikan jaminan pelunasan utang (agunan). ) selama pesawat udara atau helikopter tersebut telah memiliki tanda pendaftaran dan berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan), sehingga dapat disimpulkan bahwa pengikatan pesawat terbang dan helikopter dilakukan dengan cara pembebanan hipotek . Sebagai implementasinya, undang-undang tersebut menetapkan peraturan pemerintah. Namun peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembebanan hak tanggungan atas pesawat terbang belum terealisasi, sehingga pelaksanaan pembebanan hak tanggungan atas pesawat terbang masih belum jelas. Notaris secara tegas berwenang untuk membuat akta hipotek pesawat udara. Kewenangan notaris dalam membuat akta hipotek pesawat terbang memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, lembaga penjaminan pesawat yang paling relevan adalah jaminan hipotek. Notaris juga memiliki kewenangan untuk membuat SKMH, artinya SKMH juga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Adanya SKMH dalam proses penjaminan Hak Tanggungan pesawat merupakan pilihan para pihak, boleh dibuat, boleh tidak, boleh dihadapan Notaris, boleh tidak, karena pada hakekatnya SKMH merupakan surat kuasa dan berbentuk perjanjian, dengan Artinya, berlaku asas kebebasan berkontrak sesuai dengan Pasal 1338 BW dalam Pasal 1171 BW yang menjelaskan bahwa pembebanan hipotek harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini notaris.
CITATION STYLE
Wahyunie, S. M., Gozali, D. S., & Usman, R. (2022). Pesawat Udara sebagai Jaminan Kredit dalam Hukum Jaminan di Indonesia. Notary Law Journal, 1(4), 355–376. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i4.33
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.