Analisis Yuridis Lembaga Pengawas Eksternal dalam Pengawasan Badan Usaha Milik Desa

  • Hilmy M
  • Meking A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan pengawasan eksternal dalam BUM Desa berkaitan dengan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh pengawas eksternal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Dalam tulisan ini ditemukan bahwa desa menggunakan dua konsep pengawasan yakni secara internal dan eksternal. Pengawasan internal merupakan pengawasan yang berasal dari desa dan diatur melalui PP No 21 Tahun 2021 tentang BUM Desa, sedangkan pengawasan eksternal yang berwenang untuk mengawasi BUM Desa merupakan pemerintah daerah yang diwakilkan oleh inspektorat serta Badan Pemerika Keuangan. Tulisan ini berkesimpulan bahwa pengawas eksternal memiliki kewenangan untuk melakukan audit dengan kewenangan pemberian sanksi yang berbeda. Inspektorat memiliki kewenangan memberikan sanksi administrasi sedangkan bagi BPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi. Kedua pengawas ini pun tidak memiliki akses untuk menindak persoalan pidana karena harus diberikan kepada aparat penegak hukum sebagai yang berwenang. Kedua pengawas ini pun memiliki peran penting untuk mengoptimalkan pengawasan sehingga BUM Desa dapat berjalan secara akuntabel.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hilmy, M. I., & Meking, A. M. (2021). Analisis Yuridis Lembaga Pengawas Eksternal dalam Pengawasan Badan Usaha Milik Desa. Jurnal Supremasi, 120–131. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1454

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free