Kedudukan kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai sifat yang diutamakan dalam pelunasan hutang oleh debitor. Objek jaminan atas tanah yang dibebankan dengan Hak Tanggungan memiliki jangka waktu tertentu, namun apabila objek Hak Guna Bangunan yang dibebankan Hak Tanggungan habis sebelum hutang dilunasi maka akan menimbulkan persoalan. Penelitian ini hendak mengkaji tentang bagaimana kekuatan hukum Hak Guna Bangunan yang berakhir dan apa upaya yang dilakukan kreditur untuk mempertahankan haknya. Sifat penelitian adalah yuridis normatif. Penulis menemukan apabila objek Hak Guna Bangunan telah berakhir maka pemegang Hak Guna Bangunan sebelumnya tidak berhak atas objek jaminan tersebut, sertifikat Hak Tanggungan mempunyai sifat eksekutorial yang melindungi hak debitur untuk melakukan pelelangan atas objek tersebut. Upaya yang dapat dilakukan memperpanjang jangka waktu dari Hak Tanggungan dan menjual/menggadaikan harta kekayaan debitor guna pelunasan hutang.
CITATION STYLE
Putri, T. M., Prananingtyas, P., & Lumbanraja, A. D. (2020). IMPLEMENTASI OBJEK JAMINAN KREDIT. NOTARIUS, 13(2), 667–681. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31087
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.