Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan alokasi Dana Desa dalam Pembangunan di Desa Jagaraga, dampak alokasi dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan desa, peran perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, dan apa saja faktor penghambat serta faktor pendukung yang mempengaruhi pengelolaan Alokasi Dana Desa. Berdasarkan hasil penelitian ini menyatakan bahwa Kebijakan Alokasi Dana Desa terhadap Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Desa Jagaraga terbagi menjadi 2 (dua), yaitu ADD untuk Operasional Pemerintah Desa desa dan belanja aparatur sebesar 30 % dan ADD untuk Pemberdayaan Masyarakat sebesar 70%. RKP desa berisi evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari : Prinsip Pelaksanaan Keuangan Desa, Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan, Pelaksanaan Pengeluaran/Belanja, Pelaksanaan Pembiayaan.
CITATION STYLE
Isnayanti, K., Maherni, L. B. S., & Irayani, M. P. (2019). DAMPAK AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DESA TERHADAP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi kasus Desa Jagaraga). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 7(2). https://doi.org/10.23887/jinah.v7i2.19961
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.